Tipikornews.com Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang mendesak, Prof. Dr. Sutan Nasomal, seorang pakar hukum internasional dan ekonom nasional, menyerukan kepada Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera membentuk badan atau komisi seleksi pertanahan. Tujuannya adalah untuk membela dan mengklarifikasi persoalan pertanahan yang semakin meresahkan di Indonesia.
"Kerancuan status tanah di negara kita sudah sangat mendesak untuk diatasi. Saya meminta Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk badan atau komisi seleksi pertanahan yang bertugas membela, mengklarifikasi persoalan pertanahan, serta menangani dan mengamankan pertanahan secara spesifik. Lembaga ini harus fokus menangani masalah pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih status tanah, termasuk sertifikat ganda. Selama ini, banyak terjadi kasus mafia tanah, dan kita harus menghapusnya agar tidak terulang lagi," ujar Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, dalam wawancara dengan para pemimpin redaksi media cetak dan daring di markas pusat partai oposisi Merdeka pada 26 November 2025. Pernyataan ini disampaikannya melalui sambungan telepon seluler.
Pemilik Sertifikat Hak Milik Asli Terancam Kehilangan Tanah
Prof. Dr. Sutan Nasomal menyoroti ironi bahwa pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) seharusnya memiliki legalitas yang kuat untuk melindungi hak mereka. Namun, kenyataannya, banyak pemilik SHM yang justru terancam kehilangan tanahnya.
"Saya mendengar banyak aduan dari masyarakat mengenai kasus aneh tapi nyata, di mana pemilik Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN bisa dieksekusi oleh pengadilan atau sertifikatnya dibatalkan karena muncul sertifikat lain dengan objek yang sama," ungkapnya.
Modus Operandi Mafia Tanah
Prof. Dr. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa permasalahan agraria terus terjadi dengan berbagai modus, seperti penerbitan dua sertifikat, masalah batas tanah, dan peralihan hak yang cacat akibat dugaan penipuan. Praktik mafia tanah melibatkan pemalsuan dokumen, legitimasi melalui peradilan, dan pendudukan ilegal.
"Mafia tanah bekerja sama dengan oknum tidak bertanggung jawab, termasuk advokat dan aparat penegak hukum. Jika ada dua Sertifikat Hak Milik di satu objek yang sama, perlu dilakukan investigasi mendalam. Misalnya, jika sertifikat milik A dikeluarkan tahun 1960 dan sertifikat milik B dikeluarkan tahun 2005, maka perlu ditelusuri dasar sertifikat tersebut. Sertifikat yang berdasarkan Surat Kementerian akan lebih kuat daripada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN," jelasnya.
Pentingnya Investigasi dan Akta Jual Beli
Prof. Dr. Sutan Nasomal menekankan pentingnya investigasi riwayat jual beli tanah dan sertifikat hak milik. Akta Jual Beli (AJB) harus jelas dan mencantumkan legalitas jual beli dari pemilik tanah asal dan pembeli. Sertifikat tanpa AJB yang jelas berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Jual beli harus tercatat dalam AJB dengan jelas, mencantumkan penjual dan pembeli yang beritikad baik. Hasil pengukuran tanah dari BPN harus sesuai dengan yang tertulis di dalam sertifikat, termasuk alamat dan titik objek tanah yang akurat. Riwayat tanah juga harus diinvestigasi secara mendalam untuk memperkuat legalitas SHM," tegasnya.
Tanggung Jawab BPN dan Upaya Hukum
Jika ditemukan dua sertifikat hak milik, BPN harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses pengadilan. Jika ditemukan cacat administrasi atau cacat dalam proses pembelian, salah satu sertifikat harus digugurkan.
"Jika sertifikat ganda sudah menjadi milik pihak ketiga, pemilik sertifikat harus meminta ganti rugi kepada pemilik tanah asal dan pembeli melalui pengadilan, serta menuntut penegakkan hukum terhadap oknum BPN yang bertanggung jawab," kata Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Peran Negara dan Masyarakat
Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi korban mafia tanah. Masyarakat yang menghadapi masalah pertanahan dapat meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum, serta melalui loket pengaduan di instansi ATR/BPN.
"Kasus mafia tanah sangat beragam. Masyarakat dapat meminta bantuan advokat atau konsultan hukum, dan melalui instansi ATR/BPN pada loket pengaduan untuk dikaji permasalahannya sebelum lanjut ke tahap berikutnya, baik secara konsiliasi ataupun litigasi. Pendampingan advokat atau konsultan hukum sangat dianjurkan dalam permasalahan pertanahan," pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH
Timred

0 Komentar