Tipikornews.com Tangerang, 10 November 2025 – Seorang konsumen berinisial MW mengancam akan melaporkan H. Amsori, yang dikenal juga dengan nama Saken, terkait dengan uang muka (DP) pembelian rumah di Perumahan PGRI Residence yang tak kunjung dikembalikan. Perumahan yang dikembangkan oleh PT. Global Hasanah ini berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
MW mengungkapkan kekecewaannya melalui surat terbuka kepada media, menyatakan bahwa dirinya merasa tertipu oleh manajemen PT. Multi Global Hasanah (PGRI Residence). Ia mengaku tidak ada itikad baik dari pihak pengembang terkait pembatalan pembelian rumah yang diajukannya.
"Surat terbuka ini saya buat sebagai bentuk kekecewaan saya kepada manajemen PT. Multi Global Hasanah (PGRI Residence), dimana sampai detik ini tidak ada itikad baik sama sekali dari mereka atas proses pembatalan pembelian rumah yang saya ajukan," tulis MW dalam suratnya.
MW menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2022, dirinya melakukan transaksi DP sebesar Rp 20 juta untuk pembelian rumah secara bertahap di Perumahan PGRI Residence. Awalnya, MW tidak menaruh curiga karena melihat adanya progres pembangunan di tahap 1 dan 2. Proses pembelian dilakukan melalui pihak keuangan perumahan, yaitu Bapak H. Amsori alias Saken.
"Sebagai orang yang awam dalam hal pembelian rumah, saya percayakan seratus persen kepada beliau dan saya mengikuti semua prosedur yang harus dilakukan mulai pembayaran uang muka," lanjut MW.
Namun, setelah tiga tahun berlalu, rumah yang dipesan MW tak kunjung dibangun. Padahal, H. Amsori menjanjikan bahwa rumah akan dibangun dalam waktu satu tahun setelah uang muka dibayarkan."Saya sudah sabar menunggu dan sampai sekarang belum juga dibangun rumah, pada akhirnya saya batalkan dan pihak pengembang harus mengembalikan uang saya 20 juta sebagai uang muka," ungkap MW.
MW mengaku hanya terus dijanjikan oleh H. Amsori bahwa uang akan segera dikembalikan. Karena kesabarannya sudah habis, MW berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian karena merasa ditipu.
"Saya cuma dijanjikan terus menerus oleh Pak H. Amsori bahwa uang akan dikembalikan segera, begitu terus setiap saya tagih dan kesabaran sayapun ada batasnya, saya akan buka laporan kepada kepolisian bahwa saya merasa ditipu," tegas MW.
MW berharap ada itikad baik dari pihak manajemen PT. Global Hasanah (Perumahan PGRI Residence) untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan uangnya tanpa penundaan lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Global Hasanah belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
M. Rdf


0 Komentar