Tragedi di Soppeng: KDRT dan Ekonomi Jadi Dalang Pembunuhan, Suami Jadi Tersangka

Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan, 21 Oktober 2025 – Polres Soppeng telah mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan di Kelurahan Ompo,Kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng. Hasil penyelidikan intensif memastikan bahwa tragedi ini dipicu oleh kombinasi mematikan: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan himpitan ekonomi. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Soppeng pada Selasa (21/10), Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra dan Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, mengumumkan bahwa Arifuddin (65), suami korban, ditetapkan sebagai tersangka utama.

"Dari hasil penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, dan ekshumasi, kami menemukan tanda-tanda kekerasan di kepala dan tubuh korban yang mengarah pada tindak pidana," tegas AKBP Aditya.

Kapolres menambahkan bahwa selama proses penyidikan, keterangan Arifuddin kerap berubah-ubah, dan ia sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa motif kekerasan diduga kuat berkaitan dengan faktor ekonomi, emosi, dan ketidakharmonisan rumah tangga.

"Pelaku tersinggung atas ucapan korban yang memicu kemarahan hingga terjadi kekerasan fisik yang berujung pada kematian," jelasnya. 

Setelah pemeriksaan intensif, Arifuddin akhirnya mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Soppeng telah melakukan pra-rekonstruksi hingga rekonstruksi penuh, di mana pelaku memperagakan 26 adegan yang menggambarkan kronologi awal hingga kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Arifuddin dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polres Soppeng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya, memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Red

0 Komentar