Predator Seksual di Makassar Ditangkap: Jatanras Polrestabes Bertindak Cepat Lindungi Keponakan

Tipikornews.com Makassar Sulawesi Selatan, [15-10-2025 ] – Seorang pria berinisial (R) kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar setelah Unit Jatanras bergerak cepat menangkapnya atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga keponakannya sendiri. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, pada 15 November 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh para korban.

(D), salah satu korban yang juga merupakan keponakan pelaku, mengungkapkan bahwa aksi bejat pamannya itu telah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar. "Kami tidak berani bicara pada siapapun," ujarnya, menggambarkan betapa traumatisnya pengalaman yang ia dan kedua adiknya alami. 

Ketiga korban, yang kini berusia 16, 17, dan 18 tahun, akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Respon sigap Polrestabes Makassar diapresiasi tinggi oleh para korban. "Saya salut dengan kinerja Jatanras," ungkap (D), mewakili rasa terima kasihnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas kejahatan seksual dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Terduga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan kejinya. 

(Baramakassar)

0 Komentar