Tipikornews.com JAKARTA UTARA, 1 Oktober 2025 – Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus "mata elang liar" yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku berinisial YN, FL, dan YN berhasil diamankan setelah beraksi di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura sebagai petugas leasing yang menagih tunggakan kendaraan bermotor. Mereka memberhentikan pengendara di jalan raya dengan alasan kendaraan memiliki tunggakan.
"Pelaku menghentikan motor korban, lalu menuduh ada tunggakan. Kendaraan dibawa pelaku, sementara korban diarahkan seolah-olah menuju kantor leasing.
Dalam perjalanan, barang pribadi korban dijatuhkan, dan saat korban lengah, motor dibawa kabur," kata Kompol Seto.Sindikat ini diketahui sudah beraksi sedikitnya tujuh kali. Kini ketiga tersangka ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Seto mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing di jalan dan segera melaporkan hal mencurigakan ke pihak kepolisian atau Hotline 110.
Rudolf


0 Komentar