Tipikornews.com Jakarta – Langkah Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pemilik akun X @bjorkanesiaa, dinilai tepat oleh Pemerhati Kebijakan Digital dan Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar. Menurutnya, penangkapan ini dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku lain dan menegakkan hukum terkait perlindungan data pribadi.
Di tengah kemunculan akun lain yang mengaku sebagai Bjorka, Wahyudi menekankan bahwa di ruang digital, siapa pun bisa mengklaim atau menggunakan nama apa pun. Anonimitas merupakan hal yang biasa.
"Jadi siapa pun bisa mengklaim menggunakan nama Bjorka," ujar Wahyudi, Senin (6/10/2025).
Menurut Wahyudi, yang terpenting adalah apakah tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Ia menilai polisi sudah memiliki bukti kuat dalam penangkapan WFT yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka'.
"Dari proses yang sudah dilakukan oleh kepolisian, sebenarnya kan sudah ada bukti-bukti permulaan kemudian menjadi basis kepolisian untuk melakukan proses penyidikan dan kemudian mentersangkakan si pemilik akun bjorkanesiaaa karena memang ada bukti yang kuat bahwa dia telah melakukan satu tindakan kejahatan atau pidana yang diatur oleh UU," kata Wahyudi.
Wahyudi menilai pelaku telah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, karena melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum.
Penangkapan ini, menurut Wahyudi, justru menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas kasus serupa. Ia mendorong adanya konsistensi kepolisian dalam menegakkan hukum berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
"Dari kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk kemudian memastikan ke depan bagaimana kita secara baik menerapkan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) terutama berkaitan dengan penegakan hukum pidananya," ujarnya.Di sisi lain, pengungkapan kasus ini menjadi momentum bagi pihak-pihak pengendali data untuk serius dalam melakukan perlindungan data pribadi dan mematuhi standar kepatuhan yang berlaku.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa dalam dunia digital, tidak ada istilah asli dan palsu. Yang terpenting adalah dugaan tindak pidana oleh orang yang mengelola akun tersebut.
"Entah siapapun dia, entah namanya bjorkanesiaaa, entah bjorka, entah bjorka Indonesia, entah namanya bjorka global, ya itu sepanjang bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan data atau informasi dan transaksi elektronik, ya dia tetap harus ditindaklanjuti," kata Wahyudi.
Ia mengkhawatirkan adanya upaya delegitimasi atas penangkapan ini dan menegaskan bahwa penangkapan tersebut sudah tepat sepanjang diiringi dengan prosedur yang tepat dan bukti-bukti yang kuat.
Jika kemudian muncul akun Bjorka lain, Wahyudi menegaskan bahwa hal itu menjadi tugas kepolisian untuk mengusutnya secara tuntas dan konsisten melakukan hal yang sama terhadap perkara-perkara lain.
Rdf


0 Komentar