Tipikornews.com Banda Aceh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menggandeng Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya menggelar razia intensif di blok hunian pada Sabtu (11/10/2025) dini hari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor : 757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian serta Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran Halinar (Handphone, pungutan liar, narkoba) serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
"Sinergi dengan Polsek Ingin Jaya ini merupakan langkah konkret kami dalam menciptakan Lapas yang aman dan kondusif," ujar Edi Cahyono sebelum memulai razia.
Dalam arahannya, Edi Cahyono menekankan pentingnya penggeledahan yang profesional, humanis, dan intensif. Ia meminta seluruh jajaran untuk memeriksa setiap sudut kamar hunian secara teliti.
Razia yang dimulai pukul 00.00 WIB ini melibatkan seluruh unsur pejabat manajerial, staf, CPNS Lapas Kelas IIA Banda Aceh, serta personel Polsek Ingin Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu. Fazilullah, S.H., M.H. Tim dibagi menjadi 4 dengan target seluruh kamar hunian, mulai dari nomor 01 hingga nomor 52.Hasilnya, petugas tidak menemukan narkotika, namun berhasil mengamankan sejumlah barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, seperti kabel, kipas angin, kartu permainan, botol kaca, gelas kaca, mangkuk, cok simpang, korek api, dan sebuah handphone. Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dicatat sebagai barang bukti.
"Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk memastikan Lapas Kelas IIA Banda Aceh bebas dari barang-barang terlarang," tegas Edi Cahyono.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif, serta selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 1.
Nasrum Zaenal


0 Komentar