GAPH Sultra Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang Libatkan Kades Lengora Pantai

Tipikornews.com Jakarta – Gerakan Aktivis Peduli Hukum (GAPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI pada Rabu (29/10/2025), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lengora Pantai, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana. 

Dalam orasinya, Ketua Umum GAPH Sultra, Tomi Dermawan, menyatakan bahwa pihaknya membawa bukti-bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Kades Lengora Pantai dalam praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabaena. 

"Kedatangan kami ke KPK RI ini adalah untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengora Pantai. Kami menduga yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang dan fasilitas dari perusahaan tambang sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan dalam kegiatan penambangan," tegas Tomi.

GAPH Sultra mengungkapkan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan menerima "dana apresiasi" atau "fee" dari perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) atas "bantuan" yang diberikan dalam memuluskan kegiatan penambangan nikel di Desa Lengora Pantai. Dana tersebut diduga mencapai miliaran rupiah dan dijanjikan akan diberikan secara berkala berdasarkan volume penjualan nikel perusahaan. 

"Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari PT TMS kepada Kepala Desa Lengora Pantai. Dana ini diduga sebagai bentuk suap agar Kades tidak menghalangi atau mempersulit kegiatan penambangan PT TMS, meskipun perusahaan tersebut diketahui bermasalah dan diduga melakukan perusakan lingkungan," ungkap Tomi.

Lebih lanjut, GAPH Sultra menyoroti status PT TMS yang sebelumnya telah disegel oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

"Kami menduga ada upaya sistematis untuk meloloskan PT TMS dari jerat hukum dengan cara menyuap oknum-oknum pejabat, termasuk Kepala Desa Lengora Pantai. Oleh karena itu, kami meminta KPK untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara mendalam," tandas Tomi. 

GAPH Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada KPK untuk dijadikan bahan penyelidikan.

"Kami percaya KPK akan bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik korupsi lainnya di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara," pungkas Tomi.

 

Tomi Dermawan

Ketua Umum GAPH Sultra

0 Komentar