Tipikornews.com Pematangsiantar, 18 Oktober 2025 – Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pematangsiantar atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di ANDA Karaoke, dengan menangkap tiga pelaku dan menyita 60 butir pil ekstasi pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025.
Henderson Silalahi menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba, namun juga menyoroti keberadaan ANDA Karaoke yang kembali menuai sorotan publik. Ia mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera menutup atau mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
"Tempat hiburan yang sudah terbukti menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika tidak pantas lagi dibiarkan beroperasi," tegas Henderson.
DPP KOMPI B akan terus memantau tempat-tempat hiburan malam di Pematangsiantar yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun praktik ilegal lainnya, dan siap melakukan aksi moral jika Pemko tidak bertindak tegas.
Henderson juga mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang menyediakan tempat untuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi pidana.
Di akhir pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba yang semakin mengancam generasi bangsa.
(S.Hadi Purba)

0 Komentar