Disnaker Simalungun Anjurkan PT. Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Tipikornews.com Simalungun, [12-10-2025 ] – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat anjuran yang merekomendasikan PT. Alliance Consumer Products Indonesia untuk mempekerjakan kembali dua buruh yang sebelumnya di-PHK. Surat anjuran dengan No : 500.15.15.2/345/2025 ini menjadi titik terang setelah proses mediasi Tripartit yang melibatkan Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyambut baik surat anjuran tersebut. "Kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun, dikarenakan PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja," ujarnya.

Arif Sitanggang menambahkan bahwa kedua pekerja yang di-PHK, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, merupakan pengurus PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia. PHK terhadap mereka dinilai dapat berdampak negatif bagi kehidupan pribadi dan kinerja organisasi serikat pekerja. "Apalagi dasar PHK terhadap 2 pekerja tersebut, menurut kami patut diduga dipaksakan," tegasnya. 

PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun menyampaikan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun atas keputusan yang dianggap adil bagi pekerja.

Selanjutnya, Arif Sitanggang akan berkomunikasi dan menyurati manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk mempertanyakan waktu pelaksanaan anjuran tersebut. Ia berharap pihak manajemen menghormati surat anjuran dari Disnaker Simalungun demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, khususnya Serikat Pekerja dari PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia.

 

(S.Hadi.P/A.A)

0 Komentar