Sidang Gugatan PMH di PN Andoolo: Tergugat Tunda Penyerahan Bukti, Penggugat Minta Kehadiran Prinsipal

Tipikornews.com Konawe Selatan,Sulawesi Tenggara,12 September 2025 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis, 11 September 2025. Sidang ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat Lelly Uchee, PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan PT. Bank Mandiri Tbk, terkait dugaan penggunaan identitas tanpa izin dalam pembukaan rekening bank.

 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan bukti surat dari para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Penggugat Nurlan menyerahkan 10 bukti kepada Majelis Hakim, sementara kuasa hukum PT. WIN mengajukan satu bukti surat.

 

Namun, kuasa hukum Lelly Uchee dan PT. Bank Mandiri Tbk belum menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki dan meminta waktu tambahan kepada Majelis Hakim.

 

Selain penyerahan bukti, Penggugat Nurlan juga menghadirkan satu saksi berinisial KP untuk memberikan kesaksian di persidangan.

 

Hakim Ketua meminta para pihak untuk segera mengajukan bukti-bukti tambahan, termasuk saksi, dan menegaskan kepada para Tergugat untuk segera menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki pada jadwal persidangan minggu depan.

 

Penggugat Nurlan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar para Tergugat atau Prinsipal dapat hadir secara langsung pada persidangan berikutnya, karena khawatir pembuktian hanya diwakilkan kepada kuasa hukum.

 

Majelis Hakim menutup sidang dengan kembali menegaskan kepada Penggugat agar bukti tambahan dapat disampaikan atau diajukan pada jadwal persidangan berikutnya.

Kaperwil Sulawesi Tenggara

Iman Pagala

0 Komentar