Tipikornews.com Medan, 18-08-2025 – Medan menjadi saksi bisu babak baru dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang krusial, menyangkut nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Sidang lanjutan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn kembali bergulir di ruang Cakra V, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025), mengundang perhatian publik dan insan pers.
Di bawah pimpinan Majelis Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, S.H., agenda sidang kali ini berfokus pada verifikasi kelengkapan administrasi para pihak yang bersengketa.
"Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, majelis hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban sampai dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa gugatan ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari," tegas Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, menandakan percepatan proses hukum yang akan datang.
Gugatan perkara HKI ini diajukan oleh Teuku Yudhistira selaku pemegang hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), yang kini berhadapan dengan Perkumpulan Wartawan Online yang telah mematenkan nama tersebut sebagai merek. Pertarungan legalitas ini akan kembali berlanjut pada tanggal 13 Oktober 2025 mendatang, di mana publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang berpotensi menentukan arah masa depan identitas IWO.
Tim
0 Komentar