Lapas Banda Aceh Perkuat Pembinaan, Empat Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan dengan Pengawalan Ketat

Tipikornews.com Banda Aceh, 28 September 2025 – Dalam upaya berkelanjutan mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh telah melaksanakan pemindahan empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas I Medan pada Sabtu (27/09/2025). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan program pembinaan dan menata kapasitas hunian.

Tiga WBP dari Lapas Banda Aceh, berinisial FM, SF, dan Y, serta satu WBP berinisial M dari Lapas Lhoknga, kini akan melanjutkan masa pembinaan mereka di Lapas Kelas I Medan. Pemindahan ini merupakan bagian integral dari strategi penataan dan pengendalian kapasitas hunian, sekaligus memastikan setiap WBP mendapatkan program pembinaan yang paling sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan individual mereka.

Pemberangkatan rombongan WBP dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dilepas langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh bersama Kabid Pembinaan Kegiatan (PK) beserta jajaran. Kehadiran para pimpinan ini menegaskan komitmen penuh terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan narapidana dan reintegrasi sosial.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan dengan memprioritaskan aspek keamanan, menjunjung tinggi hak-hak narapidana, dan mematuhi prinsip-prinsip pemasyarakatan. "Pemindahan ini bukan sekadar distribusi hunian, melainkan manifestasi komitmen kami untuk memastikan pembinaan WBP berjalan efektif, adil, dan sesuai regulasi. Dengan penempatan di Lapas yang lebih tepat, kami berharap pembinaan dapat memberikan hasil maksimal dalam upaya reintegrasi sosial mereka," ujar Kalapas Edi Cahyono.

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat menggunakan mobil transpas, melibatkan tiga unit kendaraan. Keamanan diperkuat oleh 3 personel Brimob bersenjata lengkap, 7 petugas Lapas Banda Aceh, dan didampingi langsung oleh Kabid PK. Seluruh rangkaian kegiatan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasyarakatan, dengan sistem pengawalan depan dan belakang yang terkoordinasi.

Melalui inisiatif ini, Lapas Banda Aceh kembali menegaskan keseriusannya dalam menjalankan fungsi ganda pemasyarakatan: melindungi masyarakat dari potensi ancaman, sekaligus membina narapidana agar kelak siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Nasrum ,Zaenal Abidin

0 Komentar