Kades Tapak Kuda Tegaskan Pengangkatan Sekdes Abdul Rahmat Sesuai Prosedur, Tanpa KKN

Tipikornews.com Langkat – Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.Pd., menegaskan bahwa pengangkatan Abdul Rahmat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) telah sesuai dengan prosedur dan keputusan rapat desa, tanpa adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya isu yang beredar terkait pengangkatan tersebut.

Menurut Imran, pengangkatan Abdul Rahmat sebagai Sekdes menggantikan Khairunnisa, S.Pd., telah memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 141-40/TK/VII/2025. Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat yang dihadiri oleh perangkat desa pada tanggal 25 Juni, termasuk Khairunnisa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes. 

"Abdul Rahmat telah menjadi perangkat desa sejak tahun 2006, jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2022. Pengangkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintah Desa Tapak Kuda," ujar Imran saat menjawab pertanyaan awak media pada Selasa (23/9).

Imran juga membantah adanya unsur KKN dalam pengangkatan Sekdes. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengadu domba dirinya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tapak Kuda untuk mencari keuntungan dari penggantian Sekdes.

"Saya sebagai Kepala Desa tidak ada masalah dengan BPD. Kami tetap solid dan bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tapak Kuda," tegasnya. 

Sebelum diangkat menjadi Sekdes, Abdul Rahmat menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Tapak Kuda. Imran berharap dengan pengangkatan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan.


(SH/HPS)

Sumber : Imran, S.Pd.

Kepala Desa Tapak Kuda


0 Komentar