Tipikornews.com Kolaka, Sulawesi Tenggara || Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) diterpa isu miring! Mereka dituding meminta biaya koordinasi yang tidak wajar kepada para penambang, yaitu sebesar 3 Dollar per ton.
Tak hanya itu, PT. SLG juga diduga mematok biaya "lain-lain" yang mencekik leher, meliputi:
- Royalty IUP: 7%
- CSR/Koordinasi: 3%
- PNBP: 3,2%
- SPK: 1%
- PPh: 0,6%
- Jetty: Rp 23.000.000
- PBM: Rp 5.000.000
- Barging: 2%
- Harga Kargo: 7%
Biaya koordinasi 3 Dollar per ton yang diminta PT. SLG ini dianggap tidak masuk akal oleh para penambang. "Ini pemerasan! Biaya koordinasi ini terlalu tinggi dan tidak sesuai aturan!" geram seorang penambang yang enggan disebutkan namanya.
Para penambang menuntut keadilan! Mereka mendesak Polres Kolaka, Kejari Kolaka, Kejati Sultra, dan pemerintah setempat untuk segera bertindak.
"Kami minta polisi, kejaksaan, dan pemerintah turun tangan! Selidiki tuntas dugaan pemerasan ini! Jika terbukti benar, tindak tegas pemilik IUP PT. SLG! Jangan biarkan kami diperas!" seru seorang penambang dengan nada geram.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan penambang. Apakah aparat penegak hukum berani mengungkap kebenaran dan membela kepentingan para penambang kecil? Kita tunggu saja!
Tim

0 Komentar