Tipikornews.com Kota Jambi, – Kamis, 25 September 2025 – Masyarakat dan awak media sosial di Kota Jambi kembali diresahkan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh mobil angkutan berat yang bebas masuk wilayah kota. Lebih ironisnya, pelanggaran ini diduga "dibekingi" oleh oknum anggota Polri.
Menurut pantauan awak media, mobil angkutan berat tersebut memasuki wilayah Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Pasir Putih, Kota Jambi. Pelanggaran ini jelas melanggar Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperkuat oleh Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2021.
Investigasi tim media mengungkap bahwa masuknya mobil besar tersebut dikawal oleh oknum anggota Polantas/Lantas Polsek Jambi Selatan berinisial (S). Saat dikonfirmasi, pihak gudang yang menjadi tujuan angkutan berat tersebut membenarkan adanya pengawalan oleh oknum polisi tersebut. Oknum (S) sendiri mengakui perannya dan bertugas di Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Helrawati Siregar SH.
Larangan masuknya mobil besar bermuatan berat, seperti oli drum, ke dalam kota sebenarnya telah lama diberlakukan. Namun, fakta bahwa gudang tersebut merupakan distributor dalam kota semakin memperburuk situasi.
Kritik keras dilayangkan kepada oknum polisi yang melakukan pengawalan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang seharusnya ditindak tegas dengan sanksi tilang atau koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, awak media mengancam akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes. "Seharusnya aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mencoreng nama institusi Polri," tegas Apriandi Tj, Kaperwil tilikornews.com.
Awak media juga berencana melaporkan masalah ini ke Propam Polda Jambi dan bahkan mendorong Kemabes Polri untuk turun tangan melalui surat kepada Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.
Tembusan laporan ini juga akan disampaikan kepada:
- Bapak Kapolda Jambi, Yth. Bapak Irjen Pol. Krisno H. Siregar
- Bapak Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol. Drs. Tony E. P. Sinambela, SH., M.Si.
Diharapkan, Kapolda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum (S) yang bertugas di Polsek Jambi Selatan, demi menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kaperwil: Apriandi Tj

0 Komentar