Drama Gugatan di PN Bekasi: Mantan Istri Polisi Perjuangkan Hak, FWJ Indonesia Kirim Surat Pengawasan ke KY dan MA

Tipikornews.com BEKASI KOTA, 29 September 2025 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 642/Pdt.G/2024, yang diajukan oleh Donsius Samosir terhadap Putri Yunasfi dan Rika Adrianti, memasuki babak akhir dengan agenda kesimpulan yang digelar secara daring (Ecourt) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (25/9/2025).

Humas PN Kota Bekasi, Fahzal Hendri, mengonfirmasi bahwa sidang kesimpulan dilaksanakan secara Ecourt, di mana kedua belah pihak menyerahkan argumen beserta dokumen pendukung dari sidang sebelumnya. Fahzal juga mengapresiasi peran media dalam mengawasi kinerja lembaga peradilan.

Putri Yunasfi, tergugat dalam perkara ini, mengaku terkejut dengan mekanisme sidang Ecourt yang tidak diinformasikan sebelumnya. Putri menyatakan kehadirannya di PN Bekasi adalah untuk mencari keadilan dan membuktikan bahwa gugatan mantan suaminya hanya upaya memperlambat proses pidana yang telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Putri juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam gugatan PMH ini, termasuk kesaksian yang dianggap tidak valid dan ketidaksesuaian prosedural dalam menghadirkan saksi. Ia meyakini ada fakta dan dokumen yang perlu dikaji ulang oleh Majelis Hakim. 

Sementara itu, Daniel Donasto Samosir, yang mengaku sebagai asisten pengacara penggugat, mempersilakan awak media untuk menanyakan perkembangan sidang kepada panitera atau majelis hakim. 



Ia berharap gugatan PMH ini dikabulkan atau setidaknya diberikan putusan seadil-adilnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, sebagai lembaga kontrol publik, telah resmi melayangkan surat permohonan pengawasan internal kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi pada 22 September 2025. 

Mustofa Hadi Karya (Opan), perwakilan FWJ Indonesia, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi hukum dan keadilan dalam perkara ini, mengingat Donsius Samosir adalah anggota kepolisian aktif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Opan juga menyoroti bahwa gugatan PMH ini muncul setelah gugatan di Pengadilan Agama (PA) dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima. FWJ Indonesia melihat adanya dugaan pengaburan fakta dan pemutarbalikan fakta dalam perkara ini, yang memerlukan pembuktian keabsahan melalui Labfor kepolisian.

Dengan adanya pengawasan dari lembaga kontrol publik, diharapkan perkara ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Rudolf

0 Komentar