DPP HIMAPSI Kecam Tindakan Represif di Sihaporas, Soroti Klaim Tanah Adat dan Imbau Jaga Kearifan Lokal

Tipikornews.com imalungun – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) melalui Ketua Umum Dian Purba SE, dalam siaran pers Minggu (28/09/2025), mengecam keras tindakan represif terhadap masyarakat Sihaporas. HIMAPSI mendesak Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan tersebut. 

Terkait klaim tanah adat di Sihaporas oleh berbagai pihak, Dian Purba SE menegaskan, "Kami harap agar tidak ada lagi yang mencoba untuk mengeluarkan statement tersebut." 

Dian Purba SE menjelaskan bahwa sesuai keputusan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, Panahatan Sihombing, hingga kini tidak ada hutan atau tanah adat yang diakui secara resmi di kawasan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. 

"Harus dipahami bersama bahwa kabupaten Simalungun hanya memiliki kerajaan Marpitu atau tujuh kerajaan Simalungun, dan keturunan ketujuh kerajaan tersebut pun tidak pernah mengklaim memiliki tanah adat di Simalungun," papar Dian. 

Ia menambahkan, "Apalagi warga yang bukan bermarga Simalungun, tidak ada logikanya mempunyai tanah adat di wilayah kabupaten Simalungun ini." 

"Maka kami tegaskan, mari sama-sama kita menjaga kearifan lokal di Indonesia, khususnya di kabupaten Simalungun, demi menjaga kekondusifan dan ketertiban di antara masyarakat," imbau Dian. 

"Silakan melawan segala tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh TPL, tapi jangan pernah melandaskan 'tanah adat' untuk memperjuangkan keadilan saudara-saudari sekalian," tegasnya. 

"Karena statement itu hanya dapat membenturkan perjuangan saudara dengan masyarakat yang bersuku dan budaya Simalungun, dan mengakibatkan perjuangan saudara tidak mencapai hasil dan tidak sesuai harapan," tutup Dian Purba.

 

Sumber: DPP HIMAPSI

Pelapor: S. Hadi Purba Tambak

0 Komentar