Tipikornews.com Jakarta, 6 Agustus 2025 –  Kasus viral penahanan ibu menyusui Rina bersama bayinya di Mapolrestro Jakarta Pusat memantik kemarahan publik dan desakan tegas dari berbagai pihak.  Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum pidana internasional, mendesak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kapolri untuk segera merumuskan aturan yang mencegah terulangnya kasus serupa. 

"Demi kemanusiaan dan keadilan, pemerintah harus bersinergi menyelesaikan masalah ini," tegas Prof. Sutan Nasomal dalam wawancara eksklusif dengan media asing di Jakarta. 

Kasus Rina, yang ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli kendaraan,  menimbulkan keprihatinan mendalam. Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia,  menyatakan bahwa penahanan tersebut melanggar hak asasi anak dan perempuan.  Ia menilai kondisi tahanan tidak layak bagi bayi 9 bulan yang membutuhkan ASI eksklusif dan lingkungan sehat.  Jurika telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan pembebasan Rina dan bayinya kepada Kapolres Jakarta Pusat. 

Jurika juga menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  Ia mempertanyakan penerapan pasal penggelapan,  mengingat adanya itikad baik Rina dalam mencicil pembayaran dan kemungkinan kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI,  menilai kasus ini sebagai bukti bahwa slogan "Polisi Humanis" dan "Polri Presisi" hanya isapan jempol.  Ia mempertanyakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

Desakan Prof. Sutan Nasomal dan Jurika Fratiwi, serta kritik pedas Wilson Lalengke,  menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan betapa mendesaknya perlunya revisi aturan untuk melindungi hak-hak ibu dan anak.  Publik menanti langkah nyata dari Kejagung, MA, dan Kapolri untuk mencegah tragedi kemanusiaan serupa terulang.

Tim