Tipikornews.com Kota Tangerang, Indonesia – 5 Agustus 2025 – Ketua Koordinator Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, mengecam kebijakan diskriminatif yang diterapkan oleh Kominfo Kota Tangerang dalam penyaluran anggaran advertorial (ADV). Kebijakan tersebut mengharuskan perusahaan pers yang ingin menerima ADV memiliki alamat perusahaan yang berdomisili di Kota Tangerang.
Cecep menilai kebijakan ini tidak adil, mengingat banyak wartawan yang berdomisili dan bertugas di Kota Tangerang berasal dari media dengan alamat perusahaan di luar daerah. "Seharusnya Kominfo tidak memilah-milah berdasarkan alamat perusahaan. Yang penting itu legalitas dan kelengkapan administrasi perusahaan pers tersebut," ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Kritik ini muncul setelah Cecep menagih janji Kabid Kominfo tahun lalu, saat FWJI Tangkot diminta tidak menggelar aksi. Janji tersebut kini berubah menjadi syarat yang dianggap menyulitkan dan merugikan wartawan. "Kabid Kominfo menyampaikan bahwa hanya perusahaan pers yang beralamat di Kota Tangerang yang bisa menerima ADV. Ini jelas merugikan, apalagi banyak wartawan lokal yang justru tidak digaji tetap dan bergantung pada pemasukan dari ADV," tegas Cecep.
Cecep mempertanyakan standar ganda yang terjadi, dengan mengungkapkan adanya media besar berkantor pusat di luar Tangerang yang tetap mendapat ADV dalam jumlah besar. "Kalau kita mau buka-bukaan, ada media besar yang kantornya di luar Tangerang tapi masih dapat ADV. Ini jadi pertanyaan besar," tambahnya.
Kebijakan ini dinilai dapat memicu kemarahan di kalangan jurnalis yang aktif meliput di Kota Tangerang. Cecep menduga adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publikasi dan komunikasi yang mencapai miliaran rupiah. "Jangan sampai ini menjadi taktik terselubung Kominfo untuk mengatur distribusi ADV demi kepentingan tertentu. Media yang benar-benar aktif di lapangan malah disingkirkan," katanya.
FWJI Tangkot berencana menggelar aksi terbuka di depan kantor Kominfo Kota Tangerang guna menuntut transparansi penggunaan anggaran komunikasi dan publikasi tahun 2024 hingga 2025. Cecep bahkan menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa aliran dana tersebut. "Kami akan turun dan meminta KPK untuk mengaudit dana publikasi Kominfo dari tahun 2024 sampai sekarang. Angkanya miliaran rupiah dan perlu ada transparansi," tegasnya.
Cecep mengajak seluruh wartawan Kota Tangerang yang tergabung dalam media berbadan hukum di luar kota, namun tetap aktif meliput di wilayah ini, untuk ikut menyuarakan ketidakadilan tersebut. "Saya, Cecep Yuliardi, mengajak semua pemilik media dari luar Kota Tangerang yang memiliki wartawan bertugas di sini, mari kita bersatu menuntut keadilan bersama di depan Kominfo," tutupnya.
Rudolf

0 Komentar