Dugaan Mafia Lahan Bayangi Pembangunan RSUD Tanjung Redeb: Mantan Kadis Terancam Penjara?

Tipikornews.com Berau, 2 Agustus 2025 –  Proyek pembangunan RSUD Tanjung Redeb senilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terancam menjadi kasus hukum.  Dugaan penggunaan lahan yang belum berstatus clean and clear saat pengajuan anggaran menjadi sorotan tajam publik dan pakar hukum.

Status Lahan Bermasalah, APBD Terancam?

Informasi yang beredar menyebutkan sertifikat lahan di Jalan Sultan Agung, lokasi pembangunan RSUD, masih dalam proses penyelesaian.  Hal ini melanggar aturan penganggaran dan pencairan dana proyek pemerintah yang mensyaratkan lahan harus bebas sengketa dan memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah.

Pelanggaran ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 19/2016 dan 108/2016, serta ketentuan BPK dan LKPP.  Jika terbukti, pencairan dana APBD yang telah dilakukan bisa menjadi temuan audit dan berujung pada kerugian negara.

Desakan Penyelidikan dan Ancaman Hukum

Tokoh masyarakat Berau dan Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera menginvestigasi proyek ini.  Prof. Nasomal bahkan memperingatkan potensi ancaman hukum bagi pejabat terkait, termasuk ancaman penjara pasca-pensiun, jika terbukti adanya pelanggaran hukum. 

“Hentikan proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb hingga status lahannya jelas.  Jangan sampai pejabat di Berau bernasib sama seperti pejabat lain yang dipenjara setelah pensiun karena kasus serupa,” tegas Prof. Nasomal.

Kejelasan status lahan dan proses penganggaran menjadi kunci utama.  Jika terbukti adanya penyimpangan, bukan hanya proyek yang terancam, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.  Masyarakat Berau menantikan penjelasan resmi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Alasan Perubahan: Teks aslinya sudah cukup baik, namun beberapa perubahan dilakukan untuk meningkatkan daya tarik dan kekuatan berita.  Judul dibuat lebih tajam dan provokatif.  Kalimat-kalimat dirumuskan ulang agar lebih ringkas, lugas, dan berdampak.  Struktur berita dibuat lebih terorganisir dengan poin-poin penting yang disorot.  Penggunaan bahasa yang lebih kuat dan lugas juga diutamakan untuk menyampaikan informasi dengan efektif dan menciptakan kesan "tajam".  Fokus pada potensi kerugian negara dan ancaman hukum terhadap pejabat terkait juga diperkuat.

0 Komentar