Tipikornews.com Simalungun,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menorehkan prestasi membanggakan! Selama enam bulan pertama tahun 2025 (Januari-Juni), Sat Reskrim berhasil menangani 338 kasus tindak pidana umum. Capaian luar biasa ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH., pada Kamis (31 Juli 2025).
AKP Herison Manulang menyatakan, angka tersebut mencerminkan dedikasi tinggi dan kinerja profesional personel Sat Reskrim dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di Kabupaten Simalungun. Lebih mengesankan lagi, dari total kasus tersebut, 41 kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Hal ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menerapkan keadilan restoratif dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh personel dan implementasi program "Polri Untuk Masyarakat".
Keberhasilan ini menunjukan beberapa hal penting:
- Efisiensi dan Efektivitas: Penanganan 338 kasus dalam waktu singkat menunjukkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja di Sat Reskrim Polres Simalungun.
- Kepercayaan Masyarakat: Tingginya angka laporan kasus mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
- Pendekatan Humanis: Penerapan Restorative Justice menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menyelesaikan konflik secara humanis dan berkelanjutan.
Prestasi gemilang Sat Reskrim Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan dapat diandalkan. Ke depan, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Simalungun.
Samhadi Purba Tambak
(Sumber: Humas Polres Simalungun)
0 Komentar