Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan - Aksi bejat terjadi di Kabupaten Soppeng. Seorang pria lanjut usia (63 tahun), berinisial R, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di sebuah masjid di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kamis (17/7/2025). Polres Soppeng bertindak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. R kini ditahan dan dijerat dengan pasal perbuatan cabul dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Bukti telah dikumpulkan dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengecam keras tindakan biadab ini dan menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyebarkan informasi yang dapat membahayakan korban. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. Pelaku akan dihukum seberat-beratnya!
Humas Polres Soppeng
0 Komentar