Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Tipikornews.com Tanjung Jabung Barat, Jambi, 28 Juli 2025 –  Hanya tiga hari setelah pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, Polsek Tebing Tinggi kembali berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.  Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) pukul 15.30 WIB.

Ketiga pelaku, berinisial BP (29), SA (30), dan ES (40), dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.  Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Andi Ilham J., S.H., langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

- 1 (satu) klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu
- 3 (tiga) buah handphone (merk Samsung, Samsung, dan Oppo)
- 2 (dua) sendok takar dari pipet
- 1 (satu) ikat plastik klip bening kosong

Kapolsek IPDA Andi Ilham J., S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberantas peredaran narkotika.  Beliau menegaskan komitmen Polsek Tebing Tinggi dan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk terus memberantas peredaran narkotika secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat," ujar IPDA Andi. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika."
Wartawan
Apriandi Tj
Sumber IPDA Andi Ilham J., S.H.
Kapolsek Tebing Tinggi

---

0 Komentar