Karyawati di Tangerang Berjuang Selama Dua Tahun Untuk Dapatkan Pesangon PHK

Tipikornews.com Tangerang, Banten - LZ, mantan karyawati di sebuah perusahaan Carroserie di Kabupaten Tangerang, berjuang keras mendapatkan hak pesangon PHK yang belum dibayarkan sejak September 2023.  Meskipun perusahaan telah memberikan surat perjanjian pembayaran pesangon bertahap (15%, 15%, 20%, 25%, 25%), hanya dua tahap awal yang dibayarkan.  Sisanya, hingga Juli 2025, belum juga cair.

LZ telah berupaya menghubungi perusahaan berulang kali, namun selalu menemui jalan buntu.  Ia bahkan telah meminta bantuan berbagai pihak, termasuk:

- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Bapak Immanuel Ebenezer Gerungan

- Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Bapak Rinaldi Umar, S.H., M.H.

- Staff Binwasnaker Jakarta dan jajaran Binwasnaker terkait

- Gubernur Provinsi Banten, Bapak Andrasoni, S.M., M.AP.

- Ketua Umum Pendekar 08, Ibu Ancilla Yanny Irmella

- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang

- Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang, Bapak H. Muhamad Ahmud, S.Sos

LZ berharap pemerintah dan Dinas Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti kasusnya dan membantu memperjuangkan hak pesangon yang belum dibayarkan.  Perjuangannya yang telah berlangsung selama hampir dua tahun ini menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Tim

0 Komentar