Tipikornews.com KOLAKA, SULAWESI TENGGARA – Penggerebekan kasus penganiayaan di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Selasa (29/7/2025), berbuah kejutan.
Tim Anti Bandit Polres Kolaka, yang awalnya menyelidiki kasus penganiayaan anak, justru menemukan tiga pria tengah mengonsumsi sabu dan mengamankan barang bukti 9,34 gram narkotika jenis sabu.
Tiga pria berinisial RU, DR, dan AN diamankan beserta barang bukti berupa 18 klip sabu, tiga handphone, uang tunai, dan sejumlah barang lainnya. Kasus ini kini ditangani Polres Kolaka dan ketiga tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114, 112, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penemuan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran narkoba yang perlu diwaspadai.
BM
0 Komentar