Satnarkoba Polres Simalungun Ciduk Dua Bandar Sabu, Sita 17,93 Gram Barang Bukti

Tipikornews.com SIMALUNGUN –Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi gemilang dalam Operasi Antik Toba 2025. Dua bandar sabu berhasil diringkus dari Kecamatan Gunung Malela, dengan total barang bukti sabu mencapai 17,93 gram.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan Jumat malam, 13 Juni 2025, berdasarkan informasi masyarakat. “Kami amankan dua tersangka, Warno (35) dan Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro (35), dengan total barang bukti lebih dari 17 gram sabu,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Warno, petani asal Nagori Bukit Maraja, diringkus saat menunggu pembeli di pinggir pasar dekat Masjid Al Amin. Dari tangannya, disita sabu seberat 0,55 gram dalam bungkus rokok serta satu unit handphone Oppo.

Pengakuan Warno mengarahkan petugas ke tersangka kedua, Bondro, yang ditangkap di halaman SD Negeri 095126. Dari tangan Bondro, polisi mengamankan sabu seberat 17,93 gram, timbangan digital, alat isap, handphone, dan uang tunai Rp225.000. Barang bukti dikemas dalam klip besar dan kecil, siap edar.

“Bondro mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bandito di Pematangsiantar. Namun saat dihubungi, nomor pelaku sudah tidak aktif. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegas AKP Henry, lulusan Sespimma Angkatan 71 Tahun 2024.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Simalungun mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk bersama memerangi peredaran narkoba.

(S. Hadi Purba)



0 Komentar