Tipikornews.com Simalungun, 3 Juni 2025 — Kehadiran pasar malam di kawasan Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai keresahan warga. Aktivitas hiburan yang digelar di lapangan pinggir Jalan Lintas Pematang Raya - Seribu Dolok itu diduga kuat mengandung unsur perjudian.
Menurut Ardy Putranto Saragih, SH, seorang advokat muda yang dikenal di wilayah Siantar dan Simalungun, permainan-permainan yang disajikan dalam pasar malam tersebut patut diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Permainan yang ditampilkan telah memenuhi unsur perjudian dan sangat merugikan masyarakat. Saya mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasatreskrim AKP Hesron Manulang untuk segera mencabut izin dan menutup kegiatan hiburan tersebut,” ujar Ardy Saragih kepada wartawan, Selasa (3/6/2025), di sekitar lokasi pasar malam.
Lebih lanjut, Ardy menilai keberadaan hiburan berbau judi ini berpotensi menipu dan meresahkan warga. Ia meminta aparat penegak hukum — mulai dari Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek hingga Danramil — untuk segera bertindak membubarkan aktivitas ilegal tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas, saya akan melayangkan pengaduan resmi ke Kapolres bahkan hingga ke Polda Sumut,” tegas Ardy.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila kegiatan pasar malam ini terus berlangsung tanpa pengawasan dan tindakan hukum, besar kemungkinan kasus ini akan viral di media sosial dan mencoreng nama baik aparat penegak hukum di wilayah Simalungun.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Hesron Manulang melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Laporan: S. Hadi Purba
0 Komentar