Tipikornews.com Simalungun Sumatera Tanggal: 27 Mei 2025 Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tim Intelrem 022/PT berhasil menangkap Ridho Syahputra Lubis (30 tahun) di Desa Dolok Maraja, Simalungun, atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada pukul 17.21 WIB setelah pengintaian. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Oskar di Percut Sei Tuan, Medan, dan telah melakukan beberapa transaksi di Simalungun. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Waktu: Selasa, 27 Mei 2025, pukul 17.21 WIB
Pelaku: Ridho Syahputra Lubis, laki-laki, 30 tahun, warga Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
- Barang Bukti:
- 30 bungkus plastik diduga berisi sabu (total 13,8 gram)
- 1 HP merek Tecno
- 1 timbangan digital
- Uang tunai Rp 106.000
- 1 bungkus plastik kosong
- 3 mancis
- 1 kaca pirek
- 2 dompet
- Sumber Narkoba: Tersangka mengaku membeli sabu dari Sdr. Oskar di Percut Sei Tuan, Medan.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya mengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun. Kerja sama antara Tim Intelrem 022/PT dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
S.Hadi Purba
0 Komentar