Tipikornews.com Tebing Tinggi, Sumatera Utara, 22 Mei 2025 – Tim Intelrem 022/PT berhasil mengamankan YN (27 tahun), warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Lingkungan 3, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (22/5/2025) pukul 18.15 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan observasi Tim Intelrem 022/PT. Penggeledahan di lokasi menghasilkan barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,12 gram.
YN saat ini ditahan di Koramil 13/TT Kodim 0204/DS untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Korem 022/PT dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda.
[ S.HADI ]
0 Komentar