Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan, 16 Mei 2025 – Polres Soppeng berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, N (50 tahun), di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Kamis (15/5/2025) pukul 17.15 WITA. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, pelaku melakukan pencabulan terhadap Per. M. Pelaku telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban di rumahnya pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Keluarga korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng.
AIPDA Jumaldi, S.E., memimpin tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku kini ditahan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., Kapolres Soppeng, menegaskan komitmen Polres Soppeng untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji ini dan akan terus melindungi anak-anak di Kabupaten Soppeng,” tegasnya. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.
[Person Humas Polres Soppeng]
0 Komentar