Polres Simalungun Ringkus Pencuri, Satu Pelaku Masih Buron

Tipikornews.com Gunung Maligas, Simalungun, 28 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap Sahrul (25), pelaku pencurian dengan pemberatan di Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas.  Pencurian yang terjadi pada 15 Mei 2025 dini hari tersebut mengakibatkan kerugian Rp3.000.000 bagi korban, Tegu Hartono (38).  Tiga handphone, uang tunai Rp500.000, dan kartu ATM raib dari rumah korban.

Berkat penyelidikan intensif selama dua minggu oleh Unit I Jatanras yang dipimpin IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk, Sahrul ditangkap di Huta II Nagori Bandar Malela pada Selasa (27/5).  Satu unit handphone milik korban ditemukan saat penangkapan.

Sahrul mengaku beraksi bersama Perdi alias Omay (20), yang kini masih buron.  Polres Simalungun tengah memburu Perdi.  Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, SH, menegaskan komitmen untuk menangkap Perdi dan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP.  Polres Simalungun juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejahatan melalui layanan 110 atau Program Hallo Kapolres Simalungun di +62 811-6501-516.

S.Hadi Purba

0 Komentar