Tipikornews.com Kolaka, Sulawesi Tenggara – Aksi tiga remaja pengedar uang palsu berhasil diungkap Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dan Polsek Watubangga di Kelurahan Anawoi, Kolaka, Minggu (25/5/2025) dini hari. Ketiga pelaku, MU (18), AR (16), dan AK (16), diamankan setelah laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Kronologi Cepat, Aksi Pelaku Terbongkar
Berawal dari informasi warga yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Popalia pada Sabtu (24/5/2025), tim gabungan bergerak cepat. Ketiga remaja asal Desa Rahanggada dan Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, ini berhasil ditangkap.
Modus Operandi Sederhana, Akibat Fatal
Para pelaku mengaku membeli 50 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 seharga Rp27.000 dan membagi rata. AK bahkan sudah berhasil menggunakan satu lembar uang palsu untuk membeli rokok dan mendapatkan uang kembalian Rp60.000.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- Uang asli Rp60.000 (kembalian)
- Tiga unit telepon genggam
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kolaka dan dijerat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Bara
0 Komentar