Tipikornews.com Kolaka Sulawesi Tenggara Kronologi Kejadian:
Pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap MS alias Wawan (19 tahun) di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Wawan mengakui telah mencuri sebuah handphone OPPO A57 dari Toko M2M di depan Pasar Lamekongga, Kecamatan Wundulako.
Korban, DA (1984), menyadari kehilangan handphonenya setelah melihat rekaman CCTV toko. Wawan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat petunjuk dari Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyattama Nugraha .
Proses Penangkapan:Tim Elang, dipimpin Aipda Rudi Suhendra, melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil meringkus Wawan. Handphone OPPO A57 warna hijau tosca berhasil disita sebagai barang bukti. Proses penyidikan dan gelar perkara akan segera dilakukan. Jika unsur pidana terpenuhi, Wawan akan ditahan .
Tindakan Hukum:
Wawan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespon cepat laporan masyarakat, terutama yang viral di media sosial .
Kesimpulan:
Kasus ini membuktikan bahwa Kepolisian Polres Kolaka mampu bertindak cepat dan efektif dalam menangani kasus kriminal yang viral di media sosial. Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini .
Bara
0 Komentar