Perusahaan Diduga Milik PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari Tak Punya Papan Nama Bebas Beroperasi,Pemda Diduga Tutup Mata

Tipikornews.com Kota-Jambi Kamis, 6-feb-2025-Awak media sosial kontrol di lapangan menemukan  perusahaan  yang beralamat di jalan

JI. Berdikari, kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi,diduga tidak mengantongi Izin Operasi bebas beraktivitas

Di duga perusahaan tersebut tidak ada plang merek perusahaan atau reklame yang di duga menghindari pajak.

Keterangan dari narasumber inisial (s)
Nama perusahaan tersebut
PT. RIMBA PALMA SEJAHTERA LESTARI
Yang bergerak di bidang
Minyak kelapa sawit (cpo).

Perusahaan tersebut terletak di jalan warga as 3 dengan armada angkutan truk dan muatan kayu

Sebagaimana yang telah di atur dalam
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang merek adalah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi.

Selain itu, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tentang pajak reklame, termasuk papan nama perusahaan.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak reklame adalah kontribusi wajib kepada daerah yang dikenakan pada penyelenggaraan reklame. Pajak reklame

(Kabiro: Supriyadi Sh/Tim
  (((Penulis: Apriandi Tj St Paris Sumbar)))

0 Komentar