Kejaksaan Negeri Soppeng melaksanakan kegiatan Jaksa Garda Desa ( Jaksa Jaga Desa )

Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan - Kejakasaan Negari Soppeng melaksanakan Jaksa Jaga Desa di seluruh Desa Se-Kabupaten Soppeng. 

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari terhitung sejak tanggal 24 Februari hingga tanggal 25 Februari 2025.

Bahwa kegiatan tersebut merupakan Tindak Lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No 5 Tahun 2003.bahwa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa dalam program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) dan turut mengsukseskan program Asta Cita Pemerintah yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dalam bentuk pemberian pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa.

Selain daripada itu, kegiatan Jaga desa kali ini memperkenalkan kepada masing-masing desa terkait aplikasi Jaga Desa Kejaksaan RI, dengan mengintegrasikan data yang bertujuan Memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, tepat guna, dan terhindar dari resiko hukum, Membantu perangkat desa menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa, serta membantu aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa, Membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum dan mendapat kepercayaan publik, Membantu mengontrol pembangunan desa tanpa penyimpangan.

Aplikasi Jaga Desa tidak hanya membantu pemerintah desa dalam mengelola dana secara transparan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. 

Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). 

Fitur-fitur unggulannya, seperti pelaporan penyimpangan dan pemantauan real-time, diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan.

Bahwa kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) mendapat respon positif dari masyarakat umum, khususnya di desa.karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi keuangan desa. 

Sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat terlaksana kembali agar dapat meninjau langsung program-program desa yang sedang berjalan maupun yang telah selesai.
Watansoppeng, 12 Februari 2025

KEPALA SEKSI INTELIJEN

 REKAFIT M, S.H.,M.H
 Jaksa Muda Nip.19810328 200212 1 005

0 Komentar