3 Perkara Pada Kejaksaan Negeri Soppeng Disetujui Oleh Kejati Untuk Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan-Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajari Soppeng, Salahuddin, SH, MH pada hari Kamis 27 Februari 2024, didampingi Kasi Pidum, Jaksa Fungsional dan Staf pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Soppeng telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Kajati Sulawesi Selatan melalui sarana virtual dengan mengajukan 3 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun perkara yang diajukan antara lain :

Perkara a.n. RUSMIN Alias GALANG Bin MURIS yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Perkara a.n. HAIRIL ANWAR Alias OLENG Bin HAIDIR yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) hurif A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perkara a.n. RISWANDI Alias WANDI Bin RIDWAN yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) hurif A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa adapun terhadap 3 perkara tersebut telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dihentikan penuntutan secara Restoratif Justice.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. 

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif khusus perkara Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yaitu :

Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri;

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;

Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang;

Sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.
Watansoppeng, 10 Oktober 2024

SIARAN PRESS
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng

0 Komentar