Jakarta Tipikornews.com -Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Pada Selasa, 19 November 2024, penyidik memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki kaitan erat dengan proyek tersebut.
Empat saksi yang diperiksa adalah:
1. ZUL - Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2017.
2. AHM - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016-2017.
3. LAA - Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
4. VM - Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2015-2017.
Para saksi tersebut dimintai keterangan terkait perannya masing-masing dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang diduga merugikan keuangan negara dan menyeret Tersangka PB sebagai salah satu pelaku utama.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dan memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperjelas rangkaian peristiwa serta aliran dana yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kami terus berupaya menuntaskan penyidikan dengan profesionalitas dan transparansi,” ungkap Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam penegakan hukum.
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang harus dijaga dari praktik korupsi demi mendorong kemajuan transportasi nasional.
Moh, Rudolf-Tim
---
Sumber:
- Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS
- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
0 Komentar