Buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Ditangkap.


Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Makassar Tipikornews.id-Pada hari  Rabu, 21 Februari 2024 sekira pukul 20.55 Wita, berlokasi di Perumahan Findaria Mas I Blok B Nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros,Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Nepo.

Dia yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020 lalu.

Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp336.526.969,- Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T akan dijerat dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Keterangan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH mengatakan,bahwa tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum mengamankan tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan pemantauan lokasi keberadaannya selama tiga hari dua malam untuk memastikan apakah tersangka T berada di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

“Syukurlah Tersangka telah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, untuk proses lebih lanjut Penyidikannya agar kasus perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH., MH.Ah***

0 Komentar