Soppeng,Sulsel
Tipikornews.id - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Resma Sahara (23) warga Lolloe Soppeng, penyidik polres Soppeng gelar perkara.
Setelah digelar, penyidik polres Soppeng menetapkan Bella (28) warga Soppeng Jl,Kalino sebagai tersangka.
Kasatreskrim polres Soppeng Ridwan,SH di hubungi media melalui Via WhatsApp untuk dikonfirmasi.
"Ia membenarkan bahwa setelah digelar perkara Bella ditetapkan sebagai tersangka," hal itu di sampaikan Kasatreskrim polres Soppeng, Selasa (31/10/2023)
Ditempat terpisah orang tua resma sahara di konfirmasi media berharap semoga kasus ini berjalan sesuai undang-undang (ITE), terkait hinaan dan ujaran kebencian yang dilontarkan tersangka terhadap anak saya yang melalui Instagram atau WhatsApp," Kata Tia
(Kama)
0 Komentar