Tipikornews.com Gowa, Sulawesi Selatan – Di bawah panji keadilan, Polres Gowa membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (18/11/2025).
"Tidak ada tempat bagi praktik korupsi di Bumi Gowa. Siapa pun yang mencoba merampas hak rakyat, akan berhadapan dengan hukum," tegas AKBP Aldy dengan nada lantang.
Penyidikan mendalam oleh Unit Tipikor Polres Gowa mengungkap praktik mark-up biaya PTSL yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan kemudahan, justru menjadi korban keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab.
PTSL Dinodai Korupsi, Rakyat Menjerit Kerugian
Modus operandi yang dilakukan tersangka sangat merugikan masyarakat. Dari 78 bidang tanah yang menjadi objek penyimpangan, warga dipaksa membayar hingga Rp5.000.000 per bidang, padahal biaya resmi yang ditetapkan hanya Rp250.000.
Praktik haram ini menghasilkan pungutan liar sebesar Rp307.000.000, yang kini menjadi kerugian negara dan luka bagi masyarakat Gowa.
Bukti Tak Terbantahkan, Jerat Hukum Semakin Kuat
Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, berkas pendaftaran, dan kwitansi. Bukti-bukti ini semakin memperkuat konstruksi hukum terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah PTSL.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktik korupsi ini," tegas AKP Bahtiar.
Mutasi Jabatan Tak Selamatkan dari Jeratan Hukum
Agustaman AR, S.Sos, yang kini menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, tidak bisa menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Ia dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Polres Gowa memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka peluang pengembangan kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Gowa. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan adanya praktik korupsi di sekitar mereka," pungkas AKBP Aldy.
Bm
