TIPIKORNEWS.COM , TANGERANG, BANTEN , 31 AGUSTUS 2026 - Sebuah tamparan keras bagi penegakan hukum kini bergema dari Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Gudang yang pernah digerebek aparat pada tahun 2024 karena diduga memalsukan oli pelumas bermerek, kini terlihat kembali beraktivitas leluasa. Pantauan langsung pada Sabtu (30/8/2026) menegaskan: pabrik itu bangkit seolah tak pernah tersentuh hukum, memproduksi barang palsu bermerek Yamalube dan AHM Oil MPX persis seperti sebelumnya.
Mengapa gudang yang sudah tertangkap basah bisa kembali beroperasi? Siapa yang membiarkannya? Dan di mana pengawasan aparat? Pertanyaan ini bukan sekadar tanya-tanya , ini adalah tudingan serius kepada penegak hukum.
DIGEREBEK, LALU DIBIARKAN? Kejanggalan yang Tak Bisa Didiamkan
Fakta paling menyakitkan: lokasi yang sama, produk yang sama, pelaku yang sama — namun hukum seakan melupakan kewajibannya. Jika setelah digerebek pelaku justru semakin berani berproduksi, lalu apa gunanya penggerebekan itu? Apakah hanya untuk panggung sandiwara saat kamera datang, lalu dibiarkan begitu saja setelah aparat pergi?
Produk palsu yang beredar bukan sekadar melanggar UU Perlindungan Merek dan UU Perdagangan. Setiap tetes oli palsu yang masuk ke pasaran adalah penipuan terhadap konsumen, pencurian terhadap pemilik merek, dan penghinaan terhadap hukum negara. Jika dibiarkan terus, maka sesungguhnya yang sedang dirampok bukan sekadar merek dagang , melainkan kepercayaan rakyat kepada negara.
DUGAAN "UANG KOORDINASI" Bayang Kelabu yang Wajib Disibak
Kini muncul kabar yang jauh lebih berat: masyarakat menyampaikan dugaan adanya praktik "uang koordinasi" yang mengalir kepada oknum tertentu. Perlu ditegaskan , dugaan ini belum menjadi fakta yang terbukti. Namun justru karena sudah bergema di ruang publik, maka aparat berwenang WAJIB menyelidikinya secara serius, tuntas, dan transparan.
Jangan biarkan tudingan itu menggantung tanpa jawaban. Jika benar , telusuri aliran uangnya hingga ke akar-akarnya. Jika tidak benar , buktikan dengan pemeriksaan terbuka dan laporan yang dapat diakses publik. Karena ketika rakyat mulai percaya bahwa hukum bisa dibeli dengan uang, maka kehancuran kepercayaan negara telah dimulai.
PROF. SUTAN NASOMAL: PERIKSA MENYELURUH, JANGAN TEBANG PILIH!
Merespons kejanggalan yang kian mencolok, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), menyuarakan desakan yang tak bisa ditawar kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. Beliau menuntut pemeriksaan menyeluruh tanpa menyisakan satu jengkal pun yang tidak diteliti:
Legalitas tempat usaha dan izin operasional , siapa yang mengizinkan kembali berproduksi?
Kegiatan produksi , sejak kapan berjalan lagi dan berapa volume yang telah beredar?
Asal-usul bahan baku , dari mana dan melalui jalur apa masuknya?
Jumlah dan jenis produk , ke mana saja disalurkan dan siapa yang menikmati keuntungan?
Jalur distribusi , siapa pengepulnya dan ke mana uangnya mengalir?
"Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada alasan untuk bersikap lunak. Namun sebaliknya, jika dugaan ini tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara TERBUKA dan TRANSPARAN agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Rakyat berhak tahu kebenarannya," tegas Profesor Sutan Nasomal dengan nada tak tergoyahkan.
HUKUM HARUS TEGAK - BUKAN PILIH KASIH
Kasus ini kini menjadi ujian kejantanan penegak hukum di Tangerang. Apakah hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan kebenaran? Ataukah berlaku pilih kasih , tegas kepada yang tak berdaya, namun lunak kepada yang punya uang?
"Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa berdasarkan ALAT BUKTI YANG SAH. Bukan karena informasi, bukan karena tekanan, dan bukan karena kepentingan tertentu. Hukum harus berlaku SAMA untuk SEMUA. Jika ditemukan pihak yang melindungi, dia pun WAJIB ikut diperiksa. Karena melindungi pelaku kejahatan adalah kejahatan yang lebih berat," pungkas Profesor Sutan Nasomal.
BERANIKAH MENYIBAK JARINGANNYA?
Kini seluruh mata publik tertuju kepada Polres Metro Tangerang Kota: Beranikah menyisir gudang itu dari lantai hingga atap? Beranikah menelusuri jejak uangnya? Dan beranikah menyibak siapa yang selama ini melindunginya hingga bisa kembali beroperasi?
Ataukah kasus ini kembali dibiarkan begitu saja , sepi dari pemberitaan, hilang dari jadwal sidang , hingga akhirnya laporan warga pun lapuk dimakan waktu?
Rakyat sedang mengawasi. Dan jika aparat tidak mampu menjawabnya di tingkat daerah, maka biarlah kebenaran ini dibawa ke Jakarta , agar pusat pun tahu, bahwa di Nerogtog hukum sedang dipermainkan.
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
TIMRED
(31 Agustus 2026)

0 Komentar