DPW LSM Elang Mas Sumut Soroti Kadis Koperasi Sumut: Dugaan KKN Mencuat, Dana Rp 45 Miliar Dipertanyakan!

Tipikornews.com Medan, 2 Desember 2025 – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan dana dekonsentrasi untuk program penguatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). DPW LSM Elang Mas Sumut menyoroti indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan para pengurus dan pendamping KDKMP di berbagai daerah. 

Kasus ini mencuat setelah tim media investigasi menerima laporan dari peserta bimbingan teknis (bimtek) yang diduga bermasalah. Bimtek yang dilaksanakan di Parapat dan Medan oleh lembaga yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Sumut, dikeluhkan peserta karena fasilitas minim dan absennya pemateri dari dinas.

"Peserta diminta membayar Rp 10 juta untuk dua orang, namun penyelenggaraannya sangat tidak profesional," ungkap seorang peserta bimtek yang enggan disebutkan namanya. 

Selain itu, para pendamping koperasi juga mengeluhkan belum menerima honor dan pengganti biaya transportasi sejak Oktober 2025. Padahal, Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, menyebutkan bahwa dana sebesar 40 miliar dari pusat dan 45 miliar dana dekonsentrasi dari provinsi telah dialokasikan.

"Pak Naslindo bilang dana sudah digelontorkan, tapi sampai sekarang kami belum terima sepeser pun," ujar seorang pendamping dengan nada kecewa.

Keributan bahkan terjadi di Hotel Mercure Medan, di mana peserta dari kawasan Nias memprotes biaya transportasi yang belum dibayarkan. "Mereka datang dengan uang pribadi sekitar empat juta rupiah per orang, tapi setelah acara selesai, tidak ada kejelasan penggantian," tambah peserta lainnya.

Chat grup WhatsApp para pendamping dipenuhi keluhan dan protes terhadap pihak penyelenggara maupun dinas. Pengurus KDKMP di daerah juga mengaku dimintai nomor rekening pribadi dengan janji uang transport, namun belum terealisasi.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumut, S.P. Tambak SH, menyatakan bahwa jika informasi ini benar, Dinas Koperasi dan UKM Sumut telah melakukan kesalahan fatal dan bertolak belakang dengan program Presiden Prabowo Subianto. 

"Kejadian seperti ini justru menghambat program pemerintah. Kami meminta APH dan instansi terkait menindaklanjuti isu ini dan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas S.P. Tambak. 

S.P. Tambak juga telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadis Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, namun tidak berhasil. Nomor telepon tidak aktif dan pesan chat hanya centang satu.

"Kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan sikap tegas terhadap praktik 'serakahnomics' dan larangan penyalahgunaan dana negara. Menteri Keuangan juga menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap penyelewengan dana publik," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sumut maupun Kadis Naslindo Sirait belum memberikan klarifikasi resmi. 

Ketua DPW LSM Elang Mas Sumut, S.P. Tambak SH, menambahkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait dugaan korupsi di Dinas Koperasi Sumut dan akan melaporkan Kadis Koperasi Sumut ke Kejati Sumut.

(Tim Redaksi SHP)

#Korupsi #DinasKoperasiSumut #LSMElangMas #SumateraUtara #KKN #PrabowoSubianto #BeritaMedan

0 Komentar