Tipikornews.com Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap kasus home industry produksi ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menggagalkan peredaran 80 ribu butir ekstasi dan menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengungkapan pabrik ekstasi rumahan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ibu kota. “Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” ujarnya pada Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, saat polisi menangkap IS (39), seorang kurir yang akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati enam orang tengah memproduksi ekstasi, yaitu PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang membantu proses pengemasan.
Dari penggerebekan, polisi menyita 3.232 butir ekstasi (1,7 kg), bahan adonan (4,1 kg), berbagai bahan pencampur (30–40 kg), dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam. Jika seluruh bahan baku diolah, diperkirakan dapat menghasilkan 80.000 butir ekstasi.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa tiga dari pelaku merupakan pemain lama di dunia narkoba. “Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” tuturnya.Para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi. “Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. Untungnya, tim kami berhasil melakukan penindakan lebih dulu,” ujar Kompol Rahmat.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahwa bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem daring. “Para pelaku mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” kata AKP Rasid.
Kapasitas mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam, namun karena bahan baku belum lengkap, hasilnya baru sekitar 3.000 butir ekstasi. “Produksi baru berjalan sekitar satu minggu, dan barang tersebut belum sempat diedarkan,” jelasnya.
Dari hasil analisis, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
M. Rdf


0 Komentar