DPP RAJAWALI Pertanyakan Kinerja Polres Kubu Raya dalam Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis yang Terkatung-katung

Tipikornews.com Kubu Raya, Kalbar – 8 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang jurnalis di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kelambatan ini memicu kekecewaan besar di kalangan korban dan masyarakat luas.

Kronologi Kasus yang Mengkhawatirkan 

Kasus ini bermula ketika seorang jurnalis perempuan diduga mengalami pelecehan verbal pada 3 Mei 2025, dan segera melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat. Pada 23 Mei 2025, kasus ini dilimpahkan ke Polres Kubu Raya. Namun, sejak saat itu, penanganan kasus terkesan berjalan di tempat, tanpa perkembangan yang berarti.

Sorotan Tajam DPP RAJAWALI

DPP RAJAWALI menyoroti dengan tajam lambannya kinerja Polres Kubu Raya dalam menangani kasus ini. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pelecehan terhadap jurnalis.

"Kami sangat prihatin dengan lambatnya penanganan kasus ini. Jurnalis adalah pilar penting dalam demokrasi, dan perlindungan terhadap mereka adalah prioritas utama. Polres Kubu Raya harus segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini," tegas Sujatmiko, Juru Bicara RAJAWALI.

Landasan Hukum yang Harus Ditegakkan 

DPP RAJAWALI juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan pasal-pasal terkait pelecehan, termasuk: 

- Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Yang memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. 

Harapan kepada Dewan Pers

DPP RAJAWALI berharap Dewan Pers dapat memainkan peran aktif dalam mengawal kasus ini. Dewan Pers diharapkan memberikan dukungan moral dan advokasi kepada korban, serta memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. 

"Dewan Pers memiliki peran vital dalam melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Kami berharap Dewan Pers dapat bersuara lantang dan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius," ujar Sujatmiko. 

Kekecewaan Mendalam Korban

Suami korban, Muhammad Muhazirien RN, juga mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik yang justru meminta pihak pelapor untuk mengantarkan sendiri surat pemanggilan saksi.

"Ini sangat aneh. Kami yang disuruh mengantar surat pemanggilan saksi. Ini prosedur hukum atau lelucon?" tegasnya dengan nada geram.

Tuntutan Mendesak DPP RAJAWALI 

DPP RAJAWALI menuntut agar Polres Kubu Raya segera:

1. Mempercepat proses penyidikan kasus ini.

2. Menjelaskan secara transparan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

3. Memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang memadai. 

DPP RAJAWALI juga mengimbau kepada seluruh jurnalis dan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memberikan dukungan kepada korban agar tetap kuat dan berani dalam mencari keadilan.

 

Penulis: TIM RAJAWALI

Sumber: DPP RAJAWALI

 

0 Komentar