Tipikornews.com Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya terus memperkuat pembinaan etika profesi di lingkungan Polri dengan menggelar asistensi di Polsek Kebayoran Lama pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menyoroti larangan gaya hidup hedonis bagi anggota Polri serta optimalisasi pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blower System (WBS) dan SP4N Lapor.
Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Donny Widianto, S.H., M.H. selaku PS. Kaurstandardisasi Subbidwabprof Bidpropam PMJ, bertujuan untuk menjaga integritas dan kesederhanaan anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di ruang digital.
AKP Donny menyampaikan materi berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
- Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat
- STR Kapolri No: STR/I/HUK 7.1/2020 tentang Tim Monitoring Medsos
- STR Kapolri No: ST/482/III/WAS.2./2025 tentang larangan gaya hidup hedonis bagi anggota dan keluarganya
- Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh PNPP
- PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
"Whistle Blower System dan SP4N Lapor adalah kanal yang harus dioptimalkan oleh seluruh personel untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran, tanpa takut adanya intimidasi," ujar AKP Donny.Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah personel Polsek Kebayoran Lama, antara lain AKP Gatot Pro Asmoro (Ps. Kanit Intel), IPTU Suhartono (Pamapta), IPTU Sukwanto (Kasium), dan IPTU Lilik Rusetiawati (Kasubnit Bikamsa), serta jajaran lainnya.
Bidpropam PMJ berharap melalui kegiatan ini, kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga citra Polri semakin meningkat, sejalan dengan semangat reformasi kultural dan penguatan sistem pengawasan internal.
M.Rdf


0 Komentar