PTUN Medan Menangkan Syaiful Amin Lubis, Wali Kota Pematangsiantar Diperintahkan Cabut SK Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli

Tipikornews.com Medan, 26-09-2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022-2026. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 23 September 2025. 

Majelis Hakim PTUN Medan menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025, yang memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatannya. Selain itu, Wali Kota Pematangsiantar diwajibkan untuk mencabut SK tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu. 

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, menyambut baik putusan ini. "Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami secara sepihak oleh Wali Kota adalah tindakan yang tidak sesuai aturan," tegas Hermanto dalam keterangan persnya, Jumat 25 September 2025.

Hermanto juga menyoroti bahwa tuduhan sepihak terhadap kliennya tidak terbukti secara hukum. "Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat," tambahnya.

Meskipun putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama, Hermanto mengingatkan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya hukum banding jika diajukan oleh Wali Kota Pematangsiantar. "Kami berharap Wali Kota mematuhi putusan PTUN ini. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," tegasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang  

Sumber : Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan

Samhadi

0 Komentar