Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan 8 Agustus 2025 – Polres Soppeng sikat pengedar sabu asal Makassar, A M (42), di warung cikke'e, Lalabata Rilau (7/8/2025). 10 paket sabu (3,08 gram) disita dari tas hitam.
Penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian Alfamart.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., apresiasi tim gabungan Resmob & Satresnarkoba.
"Komitmen berantas narkoba harga mati! Siapa pun, dari mana pun, coba edar narkoba di Soppeng, kami tindak tegas!"Dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H., tersangka dan barang bukti diamankan.
A M dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Kapolres: "Ini upaya selamatkan generasi muda. Laporkan segera jika ada narkoba! Jaga Soppeng bersih!"
Humas Polres Soppeng


0 Komentar