KANIT TIPIKOR PEMATANGSIANTAR DIBONGKAR MANTAN KADISHUB: DIDUGA MINTA SUAP RP 200 JUTA PLUS UANG BULANAN RP 5 JUTA!

Tipikornews.com Pematangsiantar, 3 Agustus 2025 –  Skandal suap mengguncang Polres Pematangsiantar.  Ipda Lizar Hamdani, Kanit Tipikor Sat Reskrim, dilaporkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar nonaktif, Drs. Julham Situmorang, ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025.  Julham menuduh Lizar meminta suap Rp 200 juta agar kasus pungli yang menjeratnya dihentikan.  Lebih mengejutkan lagi,  Julham juga mengaku telah memberikan uang bulanan Rp 5 juta kepada Lizar selama tiga bulan!

Laporan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Julham, Parluhutan Banjarnahor, SH (Prima), Minggu (3/8/2025).  Prima menjelaskan,  Julham memberikan uang Rp 5 juta setiap bulan (Mei, Juni, Juli 2024) kepada Lizar agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.  Ironisnya, Julham telah mengembalikan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.

"Karena tidak memenuhi permintaan Rp 200 juta, Julham ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Prima.  Laporan pengaduan Julham ke Propam Polda Sumut secara detail menjelaskan kronologi pemberian uang tersebut.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa berani dan terorganisirnya praktik suap di tubuh kepolisian.  Propam Polda Sumut diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.  Publik menantikan proses hukum yang adil dan tuntas untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Tim Kuasa Hukum Drs. Julham Situmorang

Kaperwil Tipikornews.com 

Samhadi Purba Tambak

 

0 Komentar