Tipikornews.com Kolaka, 28 Mei 2025 – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengamankan J (buruh angkut) di Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Selasa (27/5) malam. J kedapatan membawa tiga bilah badik tanpa izin.
Aipda Rudi Suhendra, S.H., memimpin tim yang mencurigai gerak-gerik J saat berpatroli. Penggeledahan menemukan badik terselip di pinggangnya.
kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ketiga badik telah disita sebagai barang bukti.Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, melalui jajarannya menegaskan komitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas mencurigakan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Bara
0 Komentar